Registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Berdasarkan peraturan Menkominfo No. 12/2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.
Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
Apa tujuan dan manfaat dilakukannya registrasi kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi ini?
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
- Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
- Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Registrasi/Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Registrasi Kartu Prabayar Tri
Pelanggan baru;
Ketik SMS NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh: 1234567890123456#3201060401130027#
Pelanggan lama:
Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#
Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel
Pelanggan baru:
Ketik SMS REG<spasi>NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
Pelanggan lama:
Ketik SMS ULANG<spasi>NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
Registrasi Kartu Prabayar Indosat Ooredoo
Pelanggan baru:
Ketik SMS NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh: 1234567890123456#3201060401130027#
Pelanggan lama:
Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#
Registrasi Kartu Prabayar XL
Pelanggan baru:
Ketik SMS DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
contoh: DAFTAR#1234567890123456#3201060401130027
Pelanggan lama:
Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444
contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027
Registrasi Kartu Prabayar AXIS
Pelanggan baru:
Ketik SMS DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
contoh: DAFTAR#1234567890123456#3201060401130027
Pelanggan lama:
Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444
contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027
Registrasi Kartu Prabayar Smartfren
Pelanggan baru:
Ketik SMS NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh: 1234567890123456#3201060401130027#
Pelanggan lama:
Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Registrasi dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan langung atau datang ke gerai milik penyelenggara atau gerai milik mitra
- Registrasi oleh pelanggan yang bersangkutan langsung hanya dapat dilakukan untuk nomor pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi, per 1 NIK
- Registrasi untuk nomor ke-4 dan seterusnya dapat dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra
- Registrasi kartu prabayar oleh Warga Negara Asing (WNA) dilakukan di gerai layanan pelanggan operator berdasarkan data Paspor, KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap), dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
COMMENTS